DINAS PERHUBUNGAN

PROFIL

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan adalah Lembaga Teknis

Daerah Kabupaten Lamongan yang berfungsi melaksanakan

penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib di bidang perhubungan yang

bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana perhubungan dan

pelayanan masyarakat. 


Sehubungan dengan di tetapkannya Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten
Lamongan maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, perlu
menetapkan kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
Berikut merupakan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten
Lamongan: 

1.2.1 Tugas
Merumuskan teknis dan strategis melaksanakan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang perhubungan 

1.2.2 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan Kabupaten
Lamongan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan
b. Perencanaan strategis dan teknis bidang perhubungan
c. Pelayanan umum bidang perhubungan
d. Pengawasan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan
kriteria urusan pemerintahan di bidang perhubungan
e. Penyelenggaraan kebijakan di bidang perhubungan
f. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan dinas
g. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dibidang
perhubungan
h. Pembinaan administrasi dinas di bidang perhubungan 
i. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 39, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dishublamongan@gmail.com
  • (0322) 321987
  • +62895334485426
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan