DINAS PERHUBUNGAN

LAYANAN

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah pedoman yang memuat ketentuan mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dapat diakses melalui link berikut

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 39, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dishublamongan@gmail.com
  • (0322) 321987
  • +62895334485426
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan