Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas, mengingat bahu jalan JLU bukan merupakan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas parkir maupun pungutan parkir liar.
Melalui kegiatan monitoring ini, kami juga menyampaikan himbauan secara langsung kepada warga sekitar agar tidak melakukan aktivitas penarikan parkir di JLU dan himbauan kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan JLU. Parkir di area tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, namun juga dapat meningkatkan potensi kecelakaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan ruang jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Lamongan.