Dinas Perhubungan Kab. Lamongan melakukan Kegiatan Monitoring Sarana dan Prasarana Jalur Lingkar Utara Kab. Lamongan dengan tujuan mengecek kondisi sarana dan prasarana jalan dan mencari titik-titik yang perlu diperbaiki.
Monitoring Sarana dan Prasarana Jalur Lingkar Utara Kab. Lamongan disesuaikan dengan :
▫PM No. 47 Tahun 2023
Alat Penerangan Jalan ➙ "Lampu yang memberikan penerangan pada ruang lalu lintas"
▫PM 13 Tahun 2014
Rambu Lalu Lintas ➙ "Perlengkapan jalan yang memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan"
▫PM 67 Tahun 2018
Marka Jalan ➙ "Tanda pada permukaan jalan yang mengarahkan dan membatasi arus lalu lintas"
#dishublamongan #lamonganmegilan