Mohon Izin Pimpinan melaporkan dengan hormat Giat gabungan Penertiban Parkir Liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan oleh Dishub,Lantas, dan Satpol PP Kab.Lamongan:
A. Kegiatan:
Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30-selesai.
B. Dasar:
• Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kab.Lamongan
• Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kab.Lamongan.
C.Jumlah Personil :
- 3 Personil Lantas
- 3 Personil Satpol PP
- 10 Personil Dishub
D.Tempat/ Sasaran:
- Jl.Kusuma Bangsa (Depan Rs.Soegiri Lamongan)
E.Tindakan:
- Memberikan teguran dan menertibkan parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Rs.Soegiri dikarenakan sangat mengganggu lalu lintas.
-Memasang baner dan pagar larangan parkir di area tersebut.
Dokumentasi terlampir.